KEARIFAN LOKAL DALAM PROSES PEMBUATAN TENUN IKAT TIMOR (STUDI PADA KELOMPOK PENENUN DI ATAMBUA-NTT)

 

Kain Tenun Kabupaten Belu


Bina Hukum Lingkungan

P-ISSN 2541-2353, E-ISSN 2541-531X

Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019

DOI: http://dx.doi.org/10.24970/bhl.v4i1.88

KEARIFAN LOKAL DALAM PROSES PEMBUATAN TENUN IKAT TIMOR

(STUDI PADA KELOMPOK PENENUN DI ATAMBUA-NTT)

 

LOCAL WISDOM IN THE PROCESS OF MAKING TIMOR WEAVING WHICH IS

ENVIRONMENTALLY FRIENDLY 

(STUDY OF WEAVER GROUPS IN ATAMBUA-NTT) 

 

Marhaeni Ria Siomboa

 

ABSTRAK

 

P

ada, dan digunakan dalam aktivitas keseharian mereka. Corak dan warna yang mendekati warna ada masyarakat Nusa Tenggara Timur dikenal beraneka macam tenunan yang sampai saat ini tetap alam dengan warna dasar gelap seperti hitam, coklat, merah hati dan biru tua, dengan tidak banyak variasi warna menjadi ciri khas tenunan Flores dan Timor. Hal ini karena para penenun kain menggunakan pewarna nabati, yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, seperti mengkudu, tauk, kunyit dalam proses pewarnaan benang. Pewarnaan dengan menggunakan bahan-bahan zat pewarna berasal dari alam, limbah yang dihasilkan lebih ramah lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah menggali nilainilai kearifan lokal dalam proses pembuatan tenun ikat Atambua, untuk diatur dalam regulasi pemerintah daerah. Metode observasi digunakan dalam mengamati proses pembuatan kain tenun. Salah satu cara mempertahankan kearifan lokal adalah melalui regulasi pemerintah, dalam bentuk Peraturan Daerah. 

Kata kunci: kearifan local; kain tenun; regulasi

 

ABSTRACT

T

 exist, and are used in their daily activities. Shades and colors that are close to natural colors with dark base he people of East Nusa Tenggara are known for their various types of woven materials which until now still colors such as black, brown, red heart and dark blue, with not many color variations are characteristic of Flores and Timor woven. This is because fabric weavers use vegetable dyes, which come from plants, such as noni, tauk, turmeric in the process of coloring thread. Coloring using dyes derived from nature, the waste produced is more environmentally friendly. The purpose of this research is to explore the values of local wisdom in the process of making Atambua ikat, to be regulated in local government regulations. The observation method is used in observing the process of making woven fabrics. One way to maintain local wisdom is through government regulations, in the form of Regional Regulations.

Keywords: local wisdom; woven fabric; regulation.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jl. Jenderal Sudirman kav 51-52, Jakarta Selatan, email:

riasiombo@yahoo.com

 

PENDAHULUAN

Masyarakat di Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang penuh budaya dan   kaya akan keberagaman. Salah satunya ditandai dengan adanya cara berpakaian. Salah satu hal yang paling berpengaruh terhadap cara berpakain ialah bahan dasar berpakaian. Jika di masyarakat Jawa terdapat batik maka di masyarakat lainnya khususnya masyarakat Nusa Tenggara Timur terdapat kain tenun. Meski secara administratif gugusan-gugusan pulau di wilayah tersebut berada di bawah satu pemerintahan namun tak berarti budaya yang juga homogen. Beranekaragamnya suku yang ada pada masyarakat provinsi Nusa Tenggara Timur menyebabkan tiap suku dan etnis memiliki bahasanya masing-masing yang mempunyai ratusan dialek lebih. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa terdapat beragamnya motif yang ada pada karya kain tenunan. 

Masyarakat di provinsi NTT dikenal dengan kain tenunan yang khas, sangat berbeda dengan tenun dari daerah-daerah lain di Indonesia. Masing-masing daerah di Provinsi NTT pun memiliki corak dan motif yang berbeda. Tiap wilayah dan suku masing-masing mempunyai keunikan yang khusus, contohnya seperti menampilkan legenda, mitos, tumbuhan atau hewan khas masing-masing daerah. Secara umum tenun ikat yang dikenal di Provinsi NTT adalah tenun ikat Flores (gugusan kepulauan Flores) dan tenun ikat Timor (Pulau Timor). Tenun ikat Sumba, dapat dibedakan dengan tenun ikat Maumere walaupun sama-sama dalam ketegori tenun ikat Flores. Begitupun tenun ikat Timor yang dihasilkan oleh masyarakat pulau timor yang di dalamnya terdapat beberapa corak berdasarkan suku atau wilayahnya, misalnya tenun ikat Atambua terdapat bermacam corak, karena terdapat beragam suku yang masing-masing suku di wilayah Atambua memiliki corak khas suku masingmasing. 

Kebiasaan menenun bagi masyarakat suku-suku yang ada di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT, sudah berlangsung secara turun temurun, sehingga mereka pun tidak mengetahui kapan dimulainya budaya menenun. Bisa diduga masyarakat telah mengenal adanya seni budaya yang tinggi dan diapresiasi dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, setelah masyarakat mulai mengenal dan membutuhkan pakaian. Pakaian tidak saja sekedar fungsi untuk menutup aurat tetapi kemudian pakaian sebagai bagian dari simbol atau budaya dalam upacara-upacara adat. Menenun merupakan kegiatan pada umumnya kaum perempuan di Kabupaten Belu khususnya di wilayah Atambua, dalam memenuhi kebutuhan akan sandang baik untuk dipergunakan bagi pakaian yang digunakan sendiri maupun untuk keperluan upacara adat. Kebiasaan menenun menjadi kebudayaan yang sampai saat ini masih dipertahankan oleh para kaum ibu ‘tua’. Motif atau pola yang ada merupakan manifestasi dari kehidupan sehari-hari masyarakat dan memiliki ikatan emosional yang cukup erat dengan masyarakat di tiap suku. Motif atau pola yang akan mereka gunakan untuk sebuah karya tenun, tidak dikonsepkan secara tertulis, tidak dibuat patron yang direncanakan secara detail, tetapi pola tersebut tersimpan dalam ‘pikiran’ yang merupakan manifestasi dari aktivitas keseharian mereka yang berkaitan dengan lingkungan alam sekitarnya seperti binatang atau tumbuh-tumbuhan. Karena kebiasaan menenun merupakan kebiasaan yang turun temurun sudah dilakukan, maka patron tentang corak atau motif  merupakan hasil melihat, menyimak atau ikut membantu yang dilakukan oleh leluhur mereka. Motif yang digunakan dalam kain, dilakukan berulang-ulang turun temurun sehinga kemudian menjadi ‘tanda’ atau ciri khas ‘clan’ atau keluarga besar (family) dan berkembang menjadi ciri khas suku. Masing-masing suku atau clan memiliki corak yang berbeda dengan suku lainnya, dan mereka sangat mengenal corak sukunya karena bagian dari identitas.

 Tradisi menenun sudah sejak lama hidup dan turun temurun pada masyarakat di Kabupaten Belu khususnya wilayah Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Melihat motif tenunan Atambua keseluruhan didominasi oleh warna-warna alam. Hal ini menarik peneliti untuk melakukan penelitian tentang proses pembuatan kain tenun ikat khususnya pada kelompok penenun di wilayah Atambua. 

 

Identifikasi Masalah 

1.    Bagaimana kearifan lokal dalam proses pembuatan tenun ikat timor dan nilai-nilai ramah lingkungan yang menyertai proses tersebut?

2.    Bagaimana hukum mengakomodir kearifan lokal dan nilai-nila ramah lingkungan tersebut? 

 


Tujuan dan Manfaat Penelitian
Hasil  penelitian ini diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan budaya menenun dengan corak yang mencerminkan keterikatan masyarakat dengan alam sekitarnya. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat dipertahankan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. Adanya hukum dalam bentuk peraturan daerah, adalah wadah atau sarana mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses pembuatan kain tenun ikat timor. Mempertahankan kearifan lokal dalam proses pembuatan tenun ikat timor termasuk penggunaan pewarna alami akan mendorong pemerintah daerah untuk membudidayakan tanaman pewarna alami tersebut supaya tidak punah sekaligus mengarahkan masyarakat pada perilaku ramah lingkungan, karena nilai-nilai tersebut hakikatnya sudah ada dalam filosofi hidup masyarakat Atambua. Corak kain tenun ikat yang berubungan dengan alam, mencerminkan kedekatan bahkan ketergantungan masyarakat terhadap alam. Nilai-nilai ini idealnya diakomodir dan diatur dalam bentuk peraturan daerah. Dengan demikian akan mudah mengajak masyarakat untuk akrab atau ramah terhadap alam dan lingkungan sekitarnya. 

 

METODE PENELITIAN




Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Untuk mendapatkan  data primer peneliti melakukan observasi dan wawancara. Observasi dilakukan dengan peneliti berada di Atambua, tinggal bersama dengan kelompok penenun. Peneliti melakukan pengamatan dengan mengikuti aktivitas keseharian para penenun dan melihat langsung proses pembuatan kain, mulai dari awal sampai menjadi sebuah lembaran kain. Aktivitas para penenun, bagaimana mereka memproses mulai dari teknik pemilahan benang, menyiapkan tumbuhan sesuai dengan warna yang diinginkan, menyiapkan tanah berlumpur (bagian dari proses pewarnaan alami) proses pewarnaan benang secara alami dengan memasak mendidihkan air bersama tumbuhan/dedaunan sesuai warna yang diinginkan, teknik pencelupan dan pengeringan benang, penyusunan/pengikatan benang, pemasangan benang dalam alat sehingga saat dilakukan tenunan benang-benang tersebut akan sesuai dengan pola yang diinginkan dan membentuk kain. Proses-proses tersebut peneliti amati dan terlibat langsung mengambil bagian dalam proses tersebut dengan detail aktivitas mereka. 

Selain observasi peneliti juga menggunakan wawancara untuk memperkaya informasi, terhadap ketua kelompok penenun, anggota aktif dari kelompok penenun dan tokoh masyarakat setempat untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyak berkaitan dengan sejarah kehadiran tenunan Timor motif Atambua. Sumber data sekunder berupa berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup, mulai dari UU No.32 Tahun 2009 sampai pada peraturan menteri yang secara teknis mengatur tentang lingkungan hidup. Data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. 

 

 

PEMBAHASAN

Deskripsi Kota Atambua Sebagai Lokasi Penelitian tambua adalah ibukota dari Kabupaten Belu, merupakan salah satu dari 21 kabupaten  yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Letaknya di Pulau Timor. Luas Kabupaten Belu adalah 2.445,57 Km2. Menurut tetua adat setempat, Belu bermakna persahabatan. Hal ini menerangkan bahwa pada zaman dahulu masyarakat di Kabupaten Belu bersahabat dan saling memperhatikan. Hingga akhirnya pada jaman pemerintahan kolonial Belanda, Belu dibagi menjadi dua wilayah yakni Belu Selatan dan Belu Utara. Sementara Atambua sendiri yang merupakan ibukota dari Kabupaten Belu mempunyai makna tempat untuk hamba-hamba suanggi. Nama "Atambua" berasal dari kata ata yang artinya hamba dan buan yang artinya suanggi. Jadi Atambua artinya tempatnya hamba-hamba suanggi yang konon di daerah ini dipergunakan oleh para raja sebagai tempat pembuangan para suanggi yang mengganggu masyarakat. Kemudian dalam perkembangannya kata Atabuan mengalami penyisipan fonem “M”. Hal ini dapat saja terjadi dengan tidak sengaja karena fonem “B” dan “M” masih memiliki titik artikulasi yang sama sehingga mampu mempertahankan kelancaran ucapan. Pada sensus penduduk tahun 2010 ini, tercatat, penduduk Kabupaten Belu adalah sebanyak 352.400 jiwa, saat ini perkiraan sudah dua kali lipat (sekitar satu juta jiwa). Penduduk Kabupaten Belu adalah yang terbesar nomor dua, sesudah penduduk Kabupaten Timor Tengah Selatan. Ibukota Kabupaten Belu adalah Atambua. Atambua merupakan kota terbesar kedua di Pulau Timor, sesudah Kupang. Penduduk Kota Atambua saat ini tercatat kurang lebih 200,000 jiwa. 

Secara adat-istiadat dan kebudayaan, Kabupaten Belu merupakan masyarakat adat Timor, yang hidup dalam empat kelompok suku-bangsa dan bahasa. Penduduk Kabupaten Belu, kebanyakan Orang Tetun. Selain Orang Tetun yang berkonsentrasi di sebagian besar Tasifeto, sebagian besar Malaka dan sebagian besar Kobalima; terdapat juga Orang Marae atau Bunak yang berkonsentrasi di hampir seluruh wilayah Lamaknen serta beberapa perkampungan lain di Tasifeto, Malaka dan Kobalima; Orang Kemak yang berkonsentrasi di Sadi, dan beberapa perkampungan lain di Tasifeto serta Orang Dawan yang berkonsentrasi di Manlea dan Biudukfoho, wilayah Malaka. Umumnya penduduk Kabupaten Belu, berasal dari ras Melayu Tua (Proto-Melayu), ras yang diyakini lebih tua dan lebih awal mendiami Pulau Timor. Jauh sebelum kedatangan Porugis, pulau Timor telah dikenal sebagai penghasil kayu cendana putih (santalum album) dan sarang lebah sebagai bahan pembuat lilin. Pada masa itu, kedua komoditi ini mempunyai harga yang cukup tinggi di pasar dunia. Dalam sejarahnya pulau Timor terdiri dari sedikitnya puluhan kerajaan kecil. Pada umumnya, tiap kerajaan merupakan gabungan dari sejumlah suku atau klan dengan pembagian peran bagi masingmasing suku atau klan di dalamnya. Kedudukan masing-masing suku relatif setara, tetapi terdapat juga kelas sosial yang muncul karena pembagian peran tadi. 


Di bawah penguasaan Belanda sampai Awal Abad XIX mempengaruhi terhadap kehidupan agama dan budaya di Timor. Kupang dan sekitarnya (Pulau Timor Bagian Barat) mayoritas pemeluk agama Kristen dengan dialek bahasa yang sangat dipengaruhi oleh bahasa Belanda. Contoh kata ‘tidak’ dalam bahasa Kupang adalah ‘sonde’ dari kata ‘sonder’ dalam bahasa Belanda. Semakin ke arah Timor menuju Kabupaten Belu-Atambua (Perbatasan Timor Leste) mayoritas penduduk memeluk agama Katholik dengan pengaruh bahasa Portugis.[1] Atambua merupakan ibukota dari Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Atambua merupakan kota terbesar kedua di Pulau Timor sesudah Kupang. Kota ini terletak di daerah Timor Barat. Kota ini juga pernah mengukir sejarah dengan menerima penghargaan Adipura selama tiga tahun berturut-turut. Kota Atambua dikelilingi oleh perbukitan sehingga menawarkan banyak tempat menarik untuk disinggahi.

 

Kearifan Lokal Sebagai Norma yang Hidup Bagi Masyarakat Atambua

Nilai budaya terdiri dari konsep -konsep mengenai segala sesuatu yang dinilai berharga dan penting oleh warga suku-suku yang ada di Atambua, berfungsi sebagai suatu pedoman orientasi pada kehidupan para warga masyarakat yang bersangkutan, sebagaimana disampaikan Koentjaraningrat.[2] Adat istiadat, norma dan hukum hidup dan berkembang dalam ‘masyarakat’, hal ini yang tercermin selama proses pembuatan kain tenun yang dilakukan oleh kaum perempuan di rumah mereka masing-masing maupun yang dilakukan secara bersama dengan kelompok masing-masing. Koentjaraningrat mengemukakan 4 (empat) ciri masyarakat yaitu: (1) ada interaksi diantara warga; (2) ada adat istiadat, norma dan hukum yang mengatur pola tingka laku; (3) ada kontinuitas dalam waktu/berkesinambungan; dan (4) ada rasa identitas yang kuat yang mengikat warga.3 

Para ibu di Atambua berkelompok sesuai dengan ‘clan’ atau wilayah tempat tinggal mereka dalam melakukan aktivitas menenun kain, yang dilakukan setelah mereka mengurus pekerjaan domestik dalam rumah tangga, yaitu setelah selesai memasak, mencuci dan mengantarkan anak ke sekolah. Mereka berkumpul dan mengerjakan secara bersama-sama, jika belum selesai, mereka melanjutkan di rumah masing-masing, begitu seterusnya. Interaksi ini berlangsung terus menerus dan telah menjadi aktivitas rutin mereka, sehingga kemudian timbul kesepakatan-kesepakatan yang ditaati, misalnya dalam proses pewarnaan dan penggunaan bahan/tumbuhan untuk warna-warna tertentu. Mereka pun memiliki ciri khas dalam motif yang menjadi pembeda dengan kelompok yang lain. Oleh karena itu mengacu pada ciri-ciri masyarakat yang dikatakan oleh Koentjaraningrat di atas, kelompok penenun yang ada di Atambua dapat dikatakan masyarakat penenun kain tenun ikat Timor.

Nilai-nilai luhur yang berkaitan dengan kearifan dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup tumbuh dalam adat istiadat, ada dalam norma dan terjaga ketertibannya dalam hukum (adat) pada umumnya masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Dimana ada masyarakat, disana ada hukum (adat) yang tumbuh yang dianut dan dipertahankan sebagai peraturan penjaga tata tertib sosial dan tata tertib hukum dalam masyarakat, supaya terhindarkan dari bencana dan bahaya, yang bersifat batiniah dan jasmaniah, yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan, tetapi diyakini dan dipercayai dari lahir sampai terkubur dengan tanah kembali.[3] Nilai-nilai luhur tersebut tidak diragukan lagi kemampuan pentaatannya oleh masyarakat. Hal ini yang ditemukan pada masyarakat penenun yang ada di Atambua, proses pembuatan kain tenun yang secara detail mencerminkan kedekatan mereka dengan alam.

Dalam setiap masyarakat, yang sederhana maupun masyarakat yang kompleks, ada nilai-nilai budaya yang telah menjadi suatu system, menjadi pedoman dari konsep-konsep ideal. Sehingga menjadi pendorong yang kuat mengarahkan kehidupan masyarakat. Konsepkonsep yang ideal yang berkaitan dengan kehidupan, tata cara hidup yang sangat erat kaitannya dengan sumber daya alam yang merupakan tempat masyarakat hidup dan yang menjadi sumber kehidupan. Jauh sebelum lahirnya konsep ‘negara modern’, nilai-nilai budaya telah menjadi pedoman perilaku masyarakat dalam interaksinya dengan sesama warga maupun dalam interaksinya dengan alam. Data yang dipublikasikan oleh The World Conservation Union pada tahun 1997 dari sekitar 6000 kebudayaan di dunia, ada 4.000-5.000 diantaranya adalah masyarakat adat yang berada dipedesaan.5 Ada pemahaman yang sama dihampir semua masyarakat adat, di mana relasi manusia dan alam dipandang dalam perspektif religius/spiritual. Bahwa alam disekitarnya tidak saja sebagai ‘obyek’ kelangsungan hidup, tetapi lebih dari itu sebagai sesuatu yang sakral. Dimensi sakral ini pun terlihat pada aktivitas para ibu dalam menenun kain, dalam mengambil tanaman sebagai bahan pewarna ada ritual singkat yang dilakukan sebagai bentuk permohonan izin kepada sang khalik. 

Eksistensi potensi kultural masih hidup pada masyarakat penenun kain di Atambua, seperti contoh berikut.[4] Mengambil tanaman yang akan digunakan dalam proses pewarnaan, secukupnya untuk kebutuhan tenunan sesuai rencana/target lembar kain yang akan dihasilkan. Mereka tidak mengambil dalam jumlah yang berlebihan, takaran seberapa banyak tanaman yang dibutuhkan untuk mewarnai selembar kain, dapat dilihat sebagai suatu kearifan. Pemahaman masyarakat penenun kain di Atambua bahwa relasi antara manusia dan alam berdimensi religius, adalah nilai-nilai budaya yang merupakan kekuatan atau modal dasar dalam mengonstruksikan hukum terutama dalam level peraturan pelaksanaan (Peraturan Daerah). Nilai-nilai luhur yang telah melekat pada masyarakat ini jangan sampai tergerus, entah karena telah terjadi pergeseran pola pikir masyarakat seiring perubahan jaman dan pengaruh budaya pola pikir modern. Kearifan lokal merupakan tata nilai atau perilaku hidup masyarakat lokal dalam berinteraksi dengan lingkungan tempatnya hidup secara arif. Kriteria kearifan lokal yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdiri: 1. Nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat; 2. Melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan berkelanjutan, dan kedua hal tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut:[5]

1)   Di hasilkan, dipresentasikan, dikembangkan, dilestarikan, dan ditransmisikan dalam konteks tradisional dan antargenerasional;

2)   Secara nyata dapat dibedakan, atau diakui menurut kebiasaan, sebagai berasal dari suatu komunitas masyarakat hukum adat, yang melestarikan dan mentransmisikan pengetahuan tradisional tersebut dari generasi ke generasi, dan terus mengembangkan dan menggunakannya dalam konteks tradisional di dalam komunitas itu sendiri; 3)  Merupakan bagian integral dari identitas di dalam komunitas itu sendiri. 

 

Kearifan Lokal dalam Proses Pembuatan Kain Tenun Ikat Timor eneliti membagi proses pembuatan kain tenun yang dilakukan kelompok tenun di  Atambua, dalam beberapa tahapan, sebagai berikut:


 

a) Proses Penataan Benang sebelum Pewarnaan

Sebelum memulai pewarnaan, benang-benang yang akan digunakan dalam pembuatan sehelai kain tenun, diikat sesuai motif yang diinginkan. Disinilah awal nama ‘tenun ikat’. Bagaimana motif tersebut didapatkan? Tak ada yang tahu kecuali yang bersangkutan, karena motif gambar kain yang akan dibuat, tidak di buat patron atau tidak disketsa terlebih dahulu. Motif yang akan dibuat ada dalam pikiran si penenun kain. Jika kain tersebut belum selesai, si penenun mengetahui motif awal yang akan dikerjakannya sampai tuntas. Ikatan-ikatan benang dibuat sebagaimana motif yang diinginkan, dan ikatan-ikatan tersebut akan terpola setelah dilakukan pencelupan benang dalam proses pewarnaan. Oleh karena itu kecil kemungkinan terjadi ‘tiruan’, karena para penenun tidak menggunakan pola atau patron. Motif tersebut dipengaruhi oleh ikatan atau relasi penenun dengan sosial budaya dan keterikatan mereka dengan lingkungan alam sekitarnya. 

Benang-benang yang akan digunakan diikat supaya pada saat pewarnaan area yang diikat tidak ikut terwarnai, tetap dalam warna aslinya. Disinilah keunikan dari ‘tenun ikat’, imajinasi penenun sudah dimulai pada saat benang-benang di kelompokkan dalam ikatan-ikatan kecil, ada ikatan yang dibuat bersusun dan ada yang simetris. Ikatan-ikatan tersebut untuk melindungi warna benang tetap pada warna asli, tidak ikut terwarnai saat proses pewarnaan. Ikatan-ikatan tersebut merupakan bagian dari motif kain tenun yang akan dibuat. Orang lain tidak mengetahui motif yang akan di buat, sebab para penenun tidak membuat patron. Dalam proses pengikatan benang-benang tersebut, imajinasi penenun sangat dipengaruhi oleh kekuatan interaksi mereka dengan alam (pohon, dedaunan, binatang, burung, gunung) dan motif yang sudah dilakukan secara turun temurun oleh nenek moyang mereka. 

Pada proses ini terdapat kemampuan ‘imajinasi’ yang sangat baik bagi masyarakat lokal yang tercermin dalam mereka menyusun dan mengikat benang-benang, yang kelak menjadi motif dari kain tenunan yang dihasilkan. Oleh karena menenun kain dilakukan pada waktu senggang mereka, setelah selesai mengurus anak-anak dan pekerjaan domestik lainnya, sehingga penyelesaian satu lembar kain tenun membutuhkan waktu beberapa hari. Tetapi alur pikir motif tidak hilang dalam imajinasi mereka. Hal ini merupakan suatu bentuk kearifan lokal tentang keaslian motif dari suatu karya kain tenun. Kaum ibu penenun kain tenun ikat Atambua, tidak melakukan ‘tiruan’ dalam hal motif, sebab motif pada tenun ikat Atambua tidak dibuat dalam bentuk patron. Hanya penenun yang tahu motif atau gambar yang akan dilakukannya pada kain tenun. Oleh karena itu kecil kemungkinan terjadi ‘tiruan’, karena para penenun tidak menggunakan pola atau patron. Motif tersebut dipengaruhi oleh ikatan atau relasi penenun dengan sosial budaya dan keterikatan mereka dengan lingkungan alam sekitarnya. Jika motif mereka ditiru oleh penenun kain, maka akan mudah mereka kenali, karena setiap detail motif memiliki ciri tertentu, yang hanya penenun atau kelompok penenun tersebut yang mengetahuinya. Karya mereka dalam memberikan motif pada kain, dapat dikatakan sebagai karya asli, sebagai bentuk implementasi dari pemahaman dan kedekatan mereka dengan lingkungan alam sekitarnya.


b) Proses Pewarnaan:

Setelah benang-benang yang akan digunakan selesai di ikat sesuai motif yang akan dikerjakan atau diinginkan maka benang siap di warnai. Langkah pertama yang dilakukan adalah menyediakan bahan yang akan digunakan. Untuk warna kuning digunakan kunyit dicampur kemiri dan jeruk. Untuk warna coklat digunakan buah mengkudu, dan untuk warna hitam digunakan kacang hutan yang dimasak berulangulang atau daun taum. Langkah kedua adalah memasak air sampai mendidih kemudian untuk mendapatkan warna hitam, dimasukkan daun taum yang bijinya melebur dalam air dan mengeluarkan tinta hitam. Setelah air menjadi hitam, benang yang sudah diikat tersebut dimasukkan dalam air mendidih. Langkah ketiga adalah mencelupkan benang tersebut ke dalam tanah becek berulang-ulang dilakukan. Langkah keempat mencuci benang. Untuk mendapatkan warna hitam pekat maka langkah di atas dilakukan berulang-ulang, kemudian benang dicuci bersih dengan mencelupkan berulang-ulang ke air yang mengalir. Begitupun dengan warna lainnya. 


Pada umumnya para ibu penenun melakukan kegiatan pewarnaan di pinggir sungai. Pewarna yang digunakan adalah pewarna alami sehingga tidak berbahaya. Warna yang dihasilkan menempel lekat di benang dan tidak mudah luntur. Pewarnaan yang mereka lakukan tidak berasal yang pewarna sintetik, sehingga limbah air yang dihasilkan tidak berbahaya. Tanaman yang digunakan sebagai pewarna seperti kunyit (untuk mendapatkan warna kuning), mengkudu (untuk mendapatkan warna coklat kekuningan), pohon taum (untuk mendapatkan warna hitam). Warna-warna tersebut mendominasi warna dan motif tenun ikat Atambua. Walaupun di wilayah Atambua beredar pewarna sintetis tetapi para penenun tetap menggunakan pewarna alam yang berasal dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di sekitar wilayah Atambua.


c) Pecucian

Setelah kain tenun diwarnai maka dilakukan pencucian berulang-ulang sampai muncul warna sesuai yang diinginkan. Pencucian dilakukan supaya benang-benang yang telah diwarnai tersebut menjadi bersih, karena benang-benang tersebut akan menjadi lembaran-lembaran kain yang selanjutnya sebagai bahan dasar baju.

  d)  Penjemuran

Setelah proses pewarnaan selesai maka benang-benang tadi dilakukan proses penjemuran di bawah terik matahari, sampai benang-benang tersebut kering. Penjemuran biasa mereka lakukan dengan menjejerkan di pagar-pagar rumah mereka, atau di halaman rumah mereka. 


e) Penggulungan

Setelah benang-benang tersebut kering, proses selanjutnya adalah melakukan penataan dengan cara menggulung benang-benang tersebut pada sebuh alat sederhana terbuat dari kayu. Penggulungan ini untuk memudahkan saat melakukan pemintalan dalam alat penenunan. Alat bantu sederhana tersebut terbuat dari bahan kayu, berfungsi menggulung benang-benang yang telah berwarna dan telah kering, untuk memudahkan pada saat benang-benang tersebut diatur dalam alat penenun. Setelah benang-benang tersebut kering, maka dilakukan penataan dengan menggulung benang-benang tersebut pada sebuh alat sederhana terbuat dari kayu. Semua benang yang akan dipakai dalam pembuatan sehelai kain, akan digulung dengan bantuan alat tersebut. Penggulungan ini untuk memudahkan saat melakukan pemintalan dalam alat penenunan. Penggulungan ini sangat berpengaruh pada tersusunnya motif sesuai yang diinginkan oleh penenun. Oleh karena itu penggulungan kain dilakukan oleh penenun sendiri atau jika dilakukan bersama kelompok maka sebelumnya mereka sudah mendiskusikan motif seperti apa yang akan dibuat, supaya kerjasama berjalan dengan baik. Hal ini jika ada pesanan kain dengan motif yang sama.

f) Penataan Benang pada Alat Penenun

Setelah benang digulung semedekian rupa, maka benang-benang tersebut ditata dalam alat penenun. Penataan ini penting untuk mendapatkan motif atau pola sebagaimana dikehendaki pada awal proses. 


g) Penenunan Kain

Setelah benang tertata dalam alat tenun maka para ibu mulai duduk, meletakkan sandaran pinggang, meletakkan kaki di pedal tenun dan seterusnya secara perlahan menarik melalui dorongan kaki gulungan-gulungan benang tadi akan membentuk sehelai kain yang siap digunakan. Untuk meratakan benang-benang dalam gulungan alat penenun digunakan sebilah kayu yang berfungsi untuk mengencangkan supaya benangbenang tersebut rapat. Kayu tersebut harus licin dengan menggunakan bahan lilin yang terbuat dari sejenis pohon yang menghasilkan bahan lilin.

 


Hukum Sebagai Sarana Mempertahankan Kearifan Lokal ada proses pembuatan sehelai kain tenun ikat timor sebagaimana diuraikan di atas,    dari langkah (a) sampai dengan (f), dimaknai sebagai nilai-nilai yang dapat dikelompokkan sebagai kearifan lokal. Sebagaimana sudah disebutkan bahwa ciri-ciri Kearifan lokal adalah: 1) Dihasilkan, dipresentasikan, dikembangkan, dilestarikan, dan ditransmisikan dalam konteks tradisional dan antargenerasional; 2) Secara nyata dapat dibedakan, atau diakui menurut kebiasaan, sebagai berasal dari suatu komunitas masyarakat hukum adat, yang melestarikan dan mentransmisikan pengetahuan tradisional tersebut dari generasi ke generasi, dan terus mengembangkan dan menggunakannya dalam konteks tradisional di dalam komunitas itu sendiri; 3) Merupakan bagian integral dari identitas di dalam komunitas itu sendiri.  

Berdasarkan observasi yang dilakukan bahwa semua ciri-ciri kearifan lokal sebagaimana tersebut di atas, ditemukan pada keseluruhan proses pembuatan Kain Tenun Ikat Timor yang dilakukan oleh kelompok penenun kain di Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Manusia dalam kehidupan bermasyarakat telah dibekali untuk menjunjung tinggi nilainilai budaya, yang secara konkrit terlihat pada norma-norma sosial yang menjadi pedoman berlaku dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk kehidupan mereka. Hal ini tercermin dalam sikap hidup yang merupakan kebudayaan dari masyarakat di wilayah tersebut, yang dilestarikan melalui cara hidup masyarakat di wilayah itu. Kearifan lokal atau kearifan tradisional merupakan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat tradisional di Indonesia, adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam komunitas ekologis.

Pengetahuan tradisional yang dikembangkan dan disempurnakan dari generasi ke generasi dipandang sebagai petunjuk bagi ilmuwan untuk dikembangkan secara akademis untuk menjadi komplementer ilmu pengetahuan dan teknologi ilmiah yang bisa digunakan untuk mempengaruhi penerimaan masyarakat terhadap program konservasi.[6] Masyarakat berkembang, secara kuantitas dan kualitas seiring dengan berkembangnya kebudayaan. Pranata sosial yang ada dalam lembaga adat akan mulai berkurang pengaruhnya. Pertambahan jumlah penduduk sulit dibendung, karena jumlah angka kelahiran selalu lebih tinggi dibanding jumlah angka kematian, tekanan pertambahan jumlah penduduk terhadap sumber daya alam akan semakin tidak terbendung. Industrialisasi, urbanisasi dan modernisasi secara perlahan akan mempengaruhi kebudayaan manusia, dan kearifan lokal sebagai bagian dari kebudayaan jika tidak dipertahankan akan tergerus dan terpinggirkan. Oleh karena itu dalam konteks hubungan hukum dan kebudayaan bahwa salah satu cara untuk mendorong anggota masyarakat supaya melestarikan kebudayaan tersebut adalah hukum. [7] Hukum merupakan sarana mempertahankan nilai-nilai luhur yang mengandung kearifan lokal berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. 


Berangkat dari pemahaman tersebut maka adalah tepat apabila nilai-nilai kearifan lokal tersebut dikonstruksikan dalam bentuk tertulis dan saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melaksanakannya dalam rangka implementasi UU No. 32 Tahun 2009. Nilai-nilai budaya yang arif terhadap lingkungan tersebut akan mudah luntur apabila tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengangkat nilai-nilai tersebut dan mengkonstruksikan dalam produk hukum tertulis, yang dapat berlaku secara nasional atau dalam peraturan pelaksanaan yang berlaku lokal. Mempertahankan kearifan lokal harus diwujudnyatakan dalam bentuk produk hukum, yang memiliki daya paksa untuk dilaksanakan dan ditaati. Hukum sebagai norma abstrak yang merupakan suatu lembaga yang otonom, suatu produk aturan yang merupakan alat menciptakan tata tertib masyarakat, sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat, termasuk diantaranya, bagaimana agar masyarakat memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungannya secara bijaksana, menjaga kelestariannya, tidak mencemari lingkungan, sehingga sumber daya alam dapat dinikmati oleh semua generasi. [8] Peran hukum sangat penting dalam upaya mencegah kepunahan keanekaragaman hayati, menjamin kelestarian Sumber Daya Alam hayati dalam jangka panjang bagi generasi masa kini dan masa depan.[9]

 

Pemerintah daerah Kabupaten Bellu perlu mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal tersebut, dalam bentuk peraturan daerah. Karena bahan-bahan pewarna yang digunakan adalah bahan alami dari tumbuhan maka pemda perlu melakukan upaya budidaya terhadap tanaman-tanaman tersebut, sehingga akan terus ada. Kebiasaan melakukan tenunan kain bagi kaum perempuan di Atambua, perlu dipertahankan, agar supaya kebiasaan menenun tidak punah. Selama berada di lokasi penelitian, 90% (sembilan puluh persen) adalah perempuan yang sudah berkeluarga. Dalam pengamatan peneliti kondisi saat ini cukup mengkhawatirkan banyak remaja di Atambua tidak dapat melakukan tenunan kain, mereka tidak tertarik, apalagi di sekolah nya tidak dimasukkan sebagai mata pelajaran praktek. Dalam wawancara terhadap para remaja, jawaban yang diberikan ketika ditanyakan tentang apakah dapat menenun kain, mereka menjawab, tidak bisa, karena tidak diajarkan secara khusus oleh orang tua mereka, dan di sekolah pun tidak ada mata pelajaran praktek melakukan tenunan kain. 


Oleh karena itu pemerintah daerah kabupaten Belu perlu mengatur dalam Peraturan Daerah, untuk mempertahankan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam keseluruhan proses pembuatan kain tenun, bagaimana supaya kebiasaan melakukan tenunan kain Atambua tetap ada di setiap generasi masyarakat Atambua. Hal ini akan menjadi ciri khas budaya masyarakat Atambua.

 

PENUTUP



Kesimpulan

Kearifan lokal merupakan hukum yang hidup di  tengah masyarakat dan bagian dari kebudayaan masyarakat lokal. Nilai-nilai budaya yang berkaitan dengan lingkungan tersebut hidup dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam bersikap dan berperilaku dalam memanfaatkan alam sekitarnya dan itulah yang terlihat pada keseharian kelompok penenun kain di Atambua. Pada masyarakat Atambua, Kabupaten Belu-Provinsi NTT-Indonesia, mayoritas kaum perempuan adalah penenun kain tenun ikat dengan motif Atambua, yang berbeda dengan tenun ikat motif timor lainnya. Dalam keseluruhan proses terutama pada proses pewarnaan masih menggunakan pewarna alami yang terbuat dari tumbuh-tumbuhan yang ada di wilayah tersebut. Penggunaan bahan-bahan alami yang berasal dari tumbuhtumbuhan merupakan kearifan lokal masyarakat Atambua dalam pembuatan tenun ikat, yang sampai saat ini masih berlaku secara turun temurun. 


Kearifan lokal dalam proses pembuatan kain tenun ikat Atambua, perlu dipertahankan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dikonstruksikan dalam bentuk peraturan daerah, sebagai pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2009. Peraturan tersebut akan efektif dijalankan oleh masyarakat, karena mereka secara turun temurun sudah menjalankannya. Kearifan lokal merupakan benteng bagi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam dari gangguan pihak luar yang hendak merusak alamnya dan cara mempertahankannya dengan regulasi pemerintah daerah. Dengan demikian mendukung program konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia.

 


Saran 

Peemerintah daerah perlu mempertahankan kearifan lokal masyarakat Atambua dalam proses pembuatan kain tenun ikat. Kearifan lokal tersebut terlihat pada penggunaan bahan pewarna alami yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Pemerintah daerah perlu membudidayakan tumbuh-tumbuhan yang digunakan sebagai pewarna alami, supaya tidak mengalami kepunahan. Oleh karena itu perlu dibudidayakan sehingga tidak mengalami kepunahan. Motif kain tenun yang akan dibuat, direncanakan dalam alam pikiran mereka, yang dipengaruhi oleh kedekatan mereka terhadap alam, seperti pohon, buah, burung, hewan, dan lain-lain yang sering mereka temukan di alam sekitar mereka. Mereka tidak membuat patron atau desain tentang motif, karena semua mengalir dalam alam pikiran mereka. Hal ini pun harus mendapat perhatian pemerintah daerah, bagaimana mempertahankan kearifan lokal masyarakatnya.

 

  

 

  

  

 

DAFTAR PUSTAKA Buku

Hadi P.Sudharto, 2001, Dimensi lingkungan Perencanaan Pembangunan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press;

Ihromi, T.O, 2003, Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia;

---------------, 1993, Antropologi dan Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia;

Kontjaraningrat, 1996, Pengantar Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta, Keraf Sony, Etika Lingkungan, Jakarta: Kompas, 2006;

Muhamad Bushar, 1991, Azas-azas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita;

Rahardjo Satjipto, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Kompas;

Saptomo Ade, 2010, Hukum dan Kearifan Lokal, Jakarta: Grasindo;

Siombo, Marhaeni Ria, 2015, Dasar-dasar Hukum Lingkungan dan Kearifan Lokal, Jakarta: Penerbit Unika Atma Jaya.

 

Jurnal

Fajrini Rika, 2015, “Hak Biokultural Masyarakat Dalam Kebijakan Konservasi Sumber Daya

Hayati”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Indonesian Center for Environmental Law, Vol 2 Issue 2;

Sumedi, 2015, “Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia: Rekomendasi Perbaikan Undang-Undang Konservasi”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Indonesian Center for Environmental Law, Vol 2, Issue 2.  

 



[1] Didik Prajoko, 2006, “Perebutan Pulau dan Laut: Portugis, Belanda dan Kekuatan Pribumi di Laut Sawu Abad XVII-XIX”, Makalah.

[2] Koentjaraningrat, 1996, Pengantar Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 76-77. 3  Ibid. hlm. 121.

[3] Bushar Muhamad, 1991, Azas-Azas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta:Pradnya Paramita, hlm. 48. 5  Sony Keraf, 2006, Etika Lingkungan, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, hlm. 282.

[4] Ade Saptomo, 2010, Hukum dan Kearifan Lokal, Jakarta: Grasindo, hlm. 86.

[5] Marhaeni R Siombo, 2015, Dasar-Dasar Hukum Lingkungan dan Kearifan Lokal, Jakarta: Penerbit Unika Atma Jaya, hlm. 83-84.

[6] Rika Fajrini, 2015, “Hak Biokultural Masyarakat Dalam Kebijakan Konservasi Sumber Daya Hayati”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 2 Issue 2, Indonesian Center for Environmental Law, hlm. 104.

[7] T.O.Ihromi, 1993, Antropologi dan Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, hlm. 4-5.

[8] Marhaeni R Siombo, Op. Cit., hlm. 130-131.

[9] Samedi, 2015, “Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia: Rekomendasi Perbaikan Undang-Undang Konservasi”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol. 2 Issue 2, Indonesian Center for Environmental Law. 

Baca Juga

>

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Share This Article Now!!!